Menyebarkan Pengetahuan Hukum melalui Program Edukasi Polres Sergai
Menyebarkan Pengetahuan Hukum melalui Program Edukasi Polres Sergai merupakan upaya yang sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum yang benar dan akurat kepada masyarakat, sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, mengatakan bahwa program edukasi hukum ini merupakan bagian dari upaya Polres Sergai untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. “Kami sadar betul betapa pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat. Dengan menyebarkan pengetahuan hukum melalui program edukasi, kami berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan patuh terhadap peraturan yang ada,” ujarnya.
Menurut Dr. Hukum Rudi Sitorus, seorang pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, pengetahuan hukum yang baik sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. “Dengan memahami hukum, masyarakat dapat melindungi diri mereka sendiri dari penyalahgunaan hukum. Oleh karena itu, program edukasi hukum seperti yang dilakukan oleh Polres Sergai sangatlah penting,” katanya.
Dalam program ini, Polres Sergai mengadakan berbagai kegiatan seperti seminar hukum, workshop, dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan-kegiatan ini, masyarakat diajak untuk aktif bertanya dan berdiskusi mengenai hukum agar pemahaman mereka semakin meningkat.
“Kami berharap dengan adanya program edukasi hukum ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini tentu akan berdampak positif pada penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sergai,” tambah AKBP Robin.
Dengan adanya kerjasama antara Polres Sergai, pakar hukum, dan masyarakat dalam menyebarkan pengetahuan hukum melalui program edukasi, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan memiliki perilaku hukum yang baik. Program ini menjadi langkah awal yang baik dalam upaya menciptakan masyarakat yang taat hukum dan berbudaya hukum.